ANGGARAN DASAR
BAB XII
PASAL 36
SANKSI ORGANISASI

  1. Sanksi Organisasi dapat dikenakan kepada Siswa, Kader, Pendekar dan semua tingkat Pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :
    a. Ajaran Agama Islam
    b. Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku
    c. Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundangan lain yang berlaku di negara Repulik Indonesia

  2. Sanksi Organisasi dikenakan melalui tahapan :
    a. Tegoran tertulis
    b. Peringatan tertulis
    c. Pemberian sanksi

  3. Ketentuan tentang pelaksanaan sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 46
SANKSI ORGANISASI

  1. Sanksi Organisasi sebagai berikut :
    a. Tindakan administratip yang berbentuk sanksi dapat diberikan kepada :
    a1. Siswa, Kader, Pendekar
    a2. Tingkat Pimpinan

    b. Yang terbukti melakukan pelanggaran :
    b1. Ajaran agama Islam
    b2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    b3. Etika Perguruan
    b4. Peraturan lain yang berlaku

    c. Sanksi yang diberikan dalam bentuk :
    c1. Teguran lisan / peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
    c2. Pemberhentian sementara
    c2.1. Untuk institusi dicabut Surat Keputusan – nya / dibubarkan
    c2.2. Untuk personil tidak boleh melakukan kegiatan sementara / penurunan Tingkat

    c3. Pemecatan / Pencabutan Surat Keputusan
    c3.1. Untuk institusi dicabut Surat Keputusan – nya / dibubarkan
    c3.2. Untuk personil dipecat / dicabut ketingkatannya dan nomor bakunya

    d. Pimpinan yang berhak memberikan sanksi :
    d1. Siswa yang melakukan pelanggaran yang berhak memberikan sanksi adalah Pimpinan Daerah
    d2. Kader dan Pendekar yang melakukan pelanggaran yang berhak memberikan sanksi adalah Pimpinan Pusat atas dasar Kode Etik Perguruan
    d3. Tingkat Pimpinan Daerah dan Tingkat Pimpinan Wilayah yang melakukan pelanggaran yang berhak memberi sanksi adalah Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
    d4. Tingkat Pimpinan Pusat yang melakukan pelanggaran yang berhak memberi sanksi adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

  2. Sanksi pemecatan dapat dijatuhkan bagi Pimpinan dan Anggota jika terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat mencemarkan nama baik TAPAK SUCI atau Persyarikatan Muhammadiyah

KODE ETIK TAPAK SUCI
PASAL 7
PELANGGARAN BERAT

  1. Organisasi Tingkat Pimpinan
    a. Pembekuan Organisasi Tingkat Pimpinan bersangkutan, dan Pimpinan Pusat TAPAK SUCI menetapkan Pimpinan Antar Waktu dengan menerbitkan Surat Keputusan.
    b. Tidak diperkenankan menyelenggarakan dan atau mengikuti kegiatan TAPAK SUCI baik setingkat maupun setingkat diatasnya.
    c. Sanksi lain yang dinilai sesuai sebagai sanksi pelanggaran berat.

  2. Personalia Tingkat Pimpinan
    a. Diberhentikan dari jabatan sebagai personalia Pimpinan TAPAK SUCI dengan tidak hormat
    b. Diberhentikan dari jabatan sebagai personalia Pimpinan TAPAK SUCI dengan hormat
    c. Sanksi lain yang dinilai sesuai sebagai sanksi pelanggaran berat

  3. Anggota TAPAK SUCI
    a. Dicabut haknya sebagai anggota TAPAK SUCI minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
    b. Tidak diperkenankan mengikuti semua bentuk kegiatan TAPAK SUCI baik setingkat maupun setingkat diatasnya minimal selama 2 tahun dan maksimal 3 tahun.
    c. Sanksi lain yang dinilai sesuai sebagai sanksi pelanggaran berat.

PASAL 8
PELANGGARAN RINGAN

  1. Organisasi Tingkat Pimpinan
    a. Tidak diperkenankan mengikuti semua bentuk kegiatan TAPAK SUCI setingkat diatasnya minimal 1 tahun dan maksimal dua tahun.
    b. Tidak diperkenankan menyelenggarakan semua bentuk kegiatan TAPAK SUCI selama minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun.
    c. Sanksi lain yang dinilai sesuai sebagai sanksi pelanggaran ringan.

  2. Personalia Tingkat Pimpinan
    a. Pembekuan sebagai personalia Pimpinan TAPAK SUCI untuk jangka waktu tertentu, dan tugas serta tanggung jawab yang bersangkutan dapat dialihkan kepada personil lainnya selama berlakunya sanksi.
    b. Membuat surat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf secara tertulis atas pelanggaran yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi.
    c. Sanksi lain yang dinilai sesuai sebagai sanksi pelanggaran ringan.

  3. Anggota TAPAK SUCI
    a. Pembekuan sementara status / predikat sebagai Pelatih atau Wasit Juri yang telah dicapainya minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.
    b. Membuat surat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf secara tertulis atas pelanggaran yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi.
    c. Sanksi lain yang dinilai sesuai sebagai sanksi pelanggaran ringan.

Related Posts