ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 33
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SISWA

  1. Perguruan TAPAK SUCI memberikan pendidikan dan latihan untuk Siswa
  2. Jenjang pendidikan Siswa sebagai berikut :
    a. Siswa Dasar
    b. Siswa Satu
    c. Siswa Dua
    d. Siswa Tiga
    e. Siswa Empat

  3. Materi pendidikan Siswa meliputi :
    a. Al-Islam dan Ke-Muhammadiyah-an
    b. Ilmu Pencak Silat
    c. Pengetahuan Organisasi
    d. Pembinaan Fisik dan Mental
    e. Kesehatan Olaharaga

  4. Waktu dan pendidikan Siswa :
    a. Waktu pendidikan dan latihan setiap tingkat 6 (enam) bulan
    b. Pada akhir pendidikan setiap tingkat diadakan evaluasi pendidikan dan latihan
    c. Pada akhir pendidikan dan latihan Siswa Empat mendapat Ijazah Kader Dasar

  5. Atribut tingkat Siswa :
    a. Atribut tingkat Siswa TAPAK SUCI adalah Sabuk Kuning dan Ijazah
    b. Masing-masing tingkat dibedakan dengan Bunga Melati Cokelat diatas dasar Kuning terdiri dari : Polos, Melati Cokelat Satu, Melati Cokelat Dua, Melati Cokelat Tiga, Melati Cokelat Empat.

PASAL 34
PERATURAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN SISWA

Peraturan pendidikan dan latihan siswa diatur dalam Peraturan Khusus tentang Sistem Pendidikan dan latihan Siswa yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

PASAL 35
PERATURAN KENAIKAN TINGKAT SISWA

  1. Untuk melakukan evaluasi hasil pendidikan dan latihan pada jenjang siswa dilakukan Ujian Kenaikan Tingkat Siswa
  2. Peraturan Ujian Kenaikan Tingkat Siswa diatur dalam Peraturan Khusus tentang Ujian Kenaikan Tingkat Siswa yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat

Related Posts