1 category
KODE ETIK
PASAL 5
Larangan-Larangan Anggota TAPAK SUCI
Setiap anggota TAPAK SUCI dilarang :
- Melakukan perbuatan dan atau mengucapkan kata-kata :
a. Yang bersifat penghinaan terhadap dan atau bertentangan dengan ajaran – ajaran agama Islam.
b. Yang bertentangan dengan akhlaq mulia dan budi pekerti luhur, kesusilaan dan kesopanan.
c. Yang bersifat memecah belah dan dapat menimbulkan kekacauan, keonaran dalam masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Yang bersifat penghinaan atau merendahkan harkat dan martabat atau merusak nama baik Persyarikatan Muhammadiyah, Perguruan TAPAK SUCI maupun Organisasi Otonom Muhammadiyah lainnya.
e. Yang bersifat penghinaan atau merendahkan derajat keilmuan yang dikembangkan oleh TAPAK SUCI.
f. Yang bersifat penghinaan atau merendahkan harkat dan martabat atau merusak nama baik Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan TAPAK SUCI maupun Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah lainnya. - Merangkap menjadi anggota Perguruan lain yang sejenis.
PASAL 6
Tingkat dan Jenis Pelanggaran
- Pelanggaran Berat :
a. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban, Tanggung jawab, Hak-hak dan Larangan – larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik TAPAK SUCI.
b. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TAPAK SUCI.
c. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat TAPAK SUCI.
d. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat mencemarkan kehormatan, martabat dan citra TAPAK SUCI.
e. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan serta persaudaraan dikalangan keluarga besar TAPAK SUCI.
f. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan penghinaan yang menyinggung harga diri dan kehormatan satu pihak.
g. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang bersifat menghasut atau menyebabkan kerugian moril maupun materi suatu pihak.
h. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang menyebabkan terjadinya pemalsuan identitas / dokumen
i. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang berkaitan dengan dopping / narkoba.
j. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang berkaitan dengan masalah suap. - Pelanggaran Ringan :
a. Semua jenis pelanggaran berat yang dilakukan dengan secara tidak sengaja.
b. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang mengakibatkan cedera ringan salah satu pihak.
c. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian materi yang ringan salah satu pihak.
d. Dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan berupa penghinaan ringan yang menyinggung harga diri dan nkehormatan satu pihak.