Susunan organisasi TAPAK SUCI terdiri atas:
1. Pimpinan Pusat meliputi kesatuan Wilayah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Perwakilan Wilayah di Luar Negeri. Merupakan pimpinan tertinggi yang memimpin TAPAK SUCI secara keseluruhan dan bertanggungjawab ke luar dan ke dalam organisasi.
2. Pimpinan Wilayah meliputi kesatuan Daerah dalam satu Provinsi. Berkedudukan di ibu kota Provinsi, memimpin TAPAK SUCI di Wilayahnya dan mengkoordinir administrasi kegiatan daerahnya.
3. Pimpinan Perwakilan Wilayah meliputi keberadaan TAPAK SUCI dalam satu negara yang berkedudukan di setiap negara diluar Indonesia sebagai pelaksana administrasi dan bertindak secara operasional diLuar negeri.
4. Pimpinan Daerah meliputi Kota atau Kabupaten yang berkedudukan di setiap Kota atau Kabupaten sebagai pelaksana administrasi dan bertindak secara operasional.
Sumber : Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tanggal Tapak Suci Tahun 2018 – BAB VI tentang SUSUNAN, PENETAPAN, PIMPINAN DAN KETENTUAN LUAR BIASA ORGANISASI, SERTA LEMBAGA TAPAK SUCI – PASAL 9 tentang Susunan Organisasi, Pasal 11 tentang Pimpinan Pusat ayat 1, Pasal 12 tentang Pimpinan Wilayah ayat 1, Pasal 13 tentang Perwakilan Wilayah ayat 1, Pasal 14 tentang Pimpinan Daerah ayat 1.