ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 36
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KADER

  1. Perguruan TAPAK SUCI memberikan pendidikan dan latihan untuk Kader
  2. Jenjang pendidikan Kader terdiri atas 5 (lima) tingkat yaitu :
    a. Tingkat Kader Dasar
    b. Tingkat Kader Muda
    c. Tingkat Kader Madya
    d. Tingkat Kader Kepala
    e. Tingkat Kader Utama

  3. Materi Pendidikan dan latihan Kader meliputi
    a. Al – Islam dan Ke-Muhammadiyah-an
    b. Ilmu Pencak Silat
    c. Pengetahuan Organisasi
    d. Pembinaan Fisik dan Mental
    e. Kesehatan Olah Raga
    f. Karya tulis / karya nyata

PASAL 37
PERATURAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN KADER

Peraturan pendidikan dan latihan Kader diatur dalam Peraturan Khusus tentang Sistem Pendidikan Latihan Kader yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

PASAL 38
PERATURAN KENAIKAN TINGKAT KADER

  1. Untuk melakukan evaluasi hasil pendidikan dan latihan pada Kader dilakukan Ujian Kenaikan Tingkat Kader
  2. Peraturan Ujian Kenaikan Tingkat Kader diatur dalamPeraturan Khusus tentang Ujian Kenaikan Tingkat Kader yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat

Related Posts